Abua juga mengaku pihaknya telah menetapkan konflik sosial Dusun Ori Negeri Pelauw dengan Kariuw dengan status bencana konflik sosial sejak 26 Januari 2022. Status bencana berlaku selama 14 hari, dan rencana diperpanjang selama 2 Minggu.
Pihaknya, kata Abua, telah mengerahkan bantuan peralatan dan logistik, meliputi terpal ukuran 4×6 sebanyak 37 buah, terpal ukuran 6×8 15 buah, selimut 54 buah, tikar 24 buah, kain sarung pria 40 buah, kain sarung wanita 40 buah, bantuan beras sebanyak 2 ton.
“Bantuan sembako Iainnya berupa 250 karton, gula pasir 200 kg, Ayudes 20 karton, kopi 5 karton, daun Teh 20 dos juga disalurkan,” tambah Abua.
Ia juga mengaku pihaknya telah menyampaikam himbauan kepada masyarakat untuk tidak terpropokasi dan menyebarkan isu-isu hoaks terkait konflik Dusun Ori Negeri Pelauw dan Desa Kariuw.
“Meminta masyarakat Dusun Ori Negeri Pelauw dan Kariuw untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah konflik kepada aparat Kepolisian dan pihak berwajib,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku telah menghadiri pertemuan dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kapolda, Pangdam, Wakil Gubernur Maluku, Instansi terkait Iainnya dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik.
“Mendampingi Tim Kemenkopolhukam dan Kemendagri untuk memantau lokasi konflik dan lahan yang disengketakan,” sebutnya.










