Porostimur.com Ternate – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, mengingatkan para pelaku usaha pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk segera memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Hal ini disampaikan Waris, menyikapi adanya penutupan tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat oleh petugas Polres Halmahera Utara, Jumat (11/4) kemarin.
Kepada porostimur.com, Sabtu (12/4/2025), Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan tambang ilegal, dirinya langsung memerintahkan aggota untuk menghentikan dan menindak tegas para penambang emas tanpa izin yang masih saja melakukan aktivitas terlarang tersebut.
“Saya minta untuk terus lakukan penertiban di kawasan tambang emas tampa izin itu ,dan tindak tindak tegas para pelaku penambang ilegal, ” tegas Kapolda

Kapolda menegaskan, pihaknya terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk membackup Polres Halmahera Utara dalam melakukan penindakan terhadap tambang emas tanpa izin.
“Semua ini kami lakukan untuk menjaga, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ujarnya.











