Kapolres Kapulauan Aru Pimpinan Upacara PTDH Anggotanya yang Disersi

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Dobo – Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, memimpin langsung Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil polisi setempat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Aru, Senin (7/08/2023).

Turut hadir dalam Upacara PTDH yakni, Waka Polres Kepulauan Aru, Kompol. Yami Raewaruw, SE dan Para Pejabat Utama Polres Kepulauan Aru serta Personel Polres Kepulauan Aru.

Personel yang di PTDH adalah Bripka Piter Siloy, NRP 77120036, sebelumnya, menduduki Jabatan Brigadir Sium Polres Kepulauan Aru, dikarenakan kasus Disersi yaitu, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/IV/2022/Sipropam tanggal 9 April 2022, tentang dugaan pelanggaran pasal 14 pasal ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari Institusi Polri sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/406/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Baca Juga  Kunjungi Kafilah Du’at di Pulau Buru, PP PERSIS Salurkan Bantuan Renovasi Mushala SMP

Kapolres Kepulauan Aru, dalam arahannya, mengatakan; perlu diketahui bersama, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dilaksanakan hari ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.