Penyidik juga disebut masih menyesuaikan perhitungan harga material dengan kondisi harga pada tahun anggaran 2021–2024.
Warga Minta Perkembangan Kairatu Juga Dibuka
Selain Waisamu, perhatian masyarakat juga tertuju pada pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Desa Kairatu.
AK meminta Polres SBB memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan penggunaan DD Kairatu, termasuk apakah proses tersebut telah menghasilkan temuan tertentu.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Apabila pemeriksaan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya, kata dia, hal tersebut juga perlu disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana dan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta kepolisian memvonis siapa pun. Kami hanya meminta proses pemeriksaannya transparan dan hasilnya jelas, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas AK.
Tuntutan keterbukaan tersebut sejalan dengan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran publik. Dalam sejumlah perkara ADD/DD di SBB, proses hukum juga masih berjalan pada kasus lain. Misalnya, Polres SBB sebelumnya dilaporkan melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ADD/DD Negeri Luhu dan meminta hasil audit Inspektorat sebagai bagian dari proses penanganannya.











