Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
Selain ketiganya, Kapolri juga menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer.
(red/bolasport)









