Porostimur.com, Purwakarta — Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya anak berusia 14 tahun oleh anggota Brimob di Tual, Maluku Tenggara.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri tasyakuran HUT KSPS ke-53 di Purwakarta, Sabtu (21/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota yang terlibat telah berjalan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini sudah diproses dan sedang dilakukan pendalaman penyelidikan. Penanganan penyelidikan juga dilakukan oleh Polres dan di asistensi oleh Polda,” ujarnya.
Proses Pidana dan Etik Berjalan
Sigit memastikan, dalam kasus-kasus seperti ini, institusi Polri akan bersikap transparan. Ia menegaskan proses hukum, baik pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Polri Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusi sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.









