Kasus Airsoft Gun Kades Mesiang, Kasat Reskrim Pastikan Proses Sesuai Aturan

oleh -464 views

Porostimur.com, Dobo — Kasus penodongan yang diduga dilakukan Kepala Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan Piter Welay, terhadap warganya, kini kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak kejadian pada 5 Agustus 2024, penetapan tersangka belum dilakukan, memicu kekhawatiran soal kepastian hukum.

Kuasa hukum korban, Gusti Teluwun, menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian itu pada 8 Agustus 2024, dengan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun merk Glock 19 9×19 diamankan di TKP dan tujuh saksi telah diperiksa. Namun menurutnya, kasus ini berganti dua Kapolres dan dua Kasat Reskrim sehingga penanganannya terkesan lambat.

“Kalau SPDP baru disampaikan bulan ini, artinya selama lebih dari 1 tahun kasus ini hanya jalan di tempat. Penegakan hukum seperti ini jadi pertanyaan besar,” tegas Teluwun, Senin (20/10/2025).

Baca Juga  MU Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Brentford di Old Trafford

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menyurati Kapolda Maluku, Irwasda, Komnas HAM, Irwasum, dan Mabes Polri untuk memastikan kepastian hukum.

Kasat Reskrim Pastikan Proses Berjalan

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Aru Iptu. Holmes Batubara, S.Tr.K., MH, mengatakan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan.

“Kasus ini menjadi perhatian kami, karena penting untuk mencegah gejolak di tengah masyarakat Mesiang. Pelaku dan saksi sudah melengkapi BAP ulang, termasuk keterangan ahli dari Ambon,” ungkap Batubara, Senin (20/10/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.