Porostimur.com, Ambon – Polisi membuka fakta baru dibalik peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon AT yang menyebabkan tewasnya RRI.
Pelaku AT yang juga anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Namun ada fakta baru yang ditemukan polisi terkait identitas korban. Terbaru, polisi menyebut korban RRS sudah berusia 18 tahun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, sebagaimana diungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat.
Ohoirat mengatakan, korban telah berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana diberitakan media massa.
“Korban itu sudah 18 tahun. Ini sesuai KTP yang kami dapat dari pihak keluarga,” ujar Ohoirat kepada wartawan.
Terkait dugaan korban memiliki riwayat lemah jantung, polisi menyebut telah melakukan autopsi.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Beny Kurniawan, mengatakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya korban mengelami serangan jantung saat dipukul, jasad korban telah di autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Dan hasilnya sudah diketahui. Sayang, Benny enggan membukanya.
“Hasil autopsinya sudah (keluar). Tapi itu entar di persidangan. Jadi hasilnya tidak bisa dipublikasikan,” ujarnya Selasa, kemarin.
Menyoal apakah korban kena serangan jantung ketika dipukul dari kepala, Kompol Beny menjelaskan hasil autopsi tidak menyebut itu.
“Kalau sejauh ini belum ada. Dari hasil autopsi belum menyebutkan itu, ada serangan jantung atau sebagainya. Belum ada itu,” katanya.
Beny menambahkan sejauh ini lima saksi sudah diperiksa penyidik. Kasusnya, lanjut dia, terus diproses hingga selesai.
“Untuk sementara ini kita duga melanggar Pasal 351 ayat (3). Untuk sementara ini ya,” tandasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News