Kasus Dugaan SK Pangkat IV/b Palsu di Ambon, Bagian Hukum Tunggu Investigasi Inspektorat

oleh -6 Dilihat
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon Hendri Toisuta, mengatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh terhadap kasus yang diduga berkaitan dengan penipuan administrasi kepegawaian tersebut.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menentukan langkah hukum terkait dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan IV/b palsu yang diduga merugikan sedikitnya 20 aparatur sipil negara (ASN), termasuk sejumlah guru. Bagian Hukum Pemkot Ambon masih menunggu hasil investigasi Inspektorat untuk memastikan duduk perkara sebelum menentukan tindak lanjut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon Hendri Toisuta, mengatakan proses pemeriksaan internal masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh terhadap kasus yang diduga berkaitan dengan penipuan administrasi kepegawaian tersebut.

Kepada Porostimur.com, Senin (19/10/2026), Toisuta menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan ASN harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah tidak bisa mengambil tindakan secara terburu-buru tanpa terlebih dahulu memastikan hasil pemeriksaan internal.

Baca Juga  Gol Tunggal Noni Madueke Antar Arsenal Taklukkan Nottingham Forest 1-0

“Kalau dia bukan ASN kita bisa langsung tindak dia pidana umum, namun ini ASN kita tidak bisa sembarangan bertindak, nanti akan ditindak dengan Undang-undang ASN,” ujar Toisuta.

Menurutnya, hasil investigasi Inspektorat akan menjadi salah satu dasar bagi Bagian Hukum untuk melakukan telaah lebih lanjut, termasuk menentukan langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.