Sejumlah Saksi Telah Diperiksa
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pada Januari 2026, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada sejumlah saksi, termasuk R.L dan L.S.L, guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara. Korban juga kembali dimintai keterangan tambahan.
Meski demikian, hingga kini keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan status hukum terlapor.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT di wilayah Desa Waiu, Kecamatan Mangoli Tengah.
Menurut keterangan korban, terlapor menjemputnya sekitar pukul 20.30 WIT dengan alasan mengajak makan di Desa Capalulu. Namun dalam perjalanan antara Desa Urfola menuju Desa Waiu, terlapor diduga membelokkan kendaraan ke arah hutan dan kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.
Korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi lokasi yang sepi pada malam hari membuat tidak ada warga yang mendengar.
“Saya berteriak-teriak, tapi suasana sudah sunyi dan tidak ada orang yang melintas,” ungkap korban.
Keluarga Harapkan Kepastian Hukum
Keluarga korban menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan mulai dari tingkat Polsek hingga Polres Kepulauan Sula. Namun hingga kini mereka menilai proses hukum berjalan lambat dan berharap penyidik segera menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









