Kasus TPPO: Annisa, Istri Bos Cafe Adiskal Akhirnya Ditahan Kejaksaan

oleh -737 views

Porostimur.com, Dobo – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Mores Anton Beruat alias Obut, pemilik karaoke/café Adiskal, kembali bergulir. Setelah Obut lebih dulu mendekam di penjara, kini istrinya, Annisa Novianto Agis, juga ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Annisa ditangkap di kediamannya di Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima, Dobo, pada Kamis malam (15/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIT.

Penahanan Istri Obut

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Aru, Meggy Salay, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Iya benar, tadi malam jam 19.00 kami lakukan penahanan terhadap Novianto Agis atas dugaan TPPO, untuk tahapan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas III Dobo,” jelas Meggy melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, suami Annisa, yakni Mores Anton Beruat alias Obut, telah divonis bersalah dalam perkara TPPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tertanggal 12 November 2024. Obut sempat buron, namun berhasil ditangkap Kejaksaan di Pelabuhan Makassar pada 25 Januari 2025.

Baca Juga  PSG Tumbangkan Angers 3-0, Tetap Perkasa di Puncak Klasemen

Proses Hukum yang Terlambat

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Annisa sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 bersama suaminya. Namun, kala itu hanya berkas perkara Obut yang dilimpahkan ke pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.