Porostimur.com, Sanana – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula resmi melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Selasa (14/4/2026).
Pelimpahan atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini beralih ke tahap penuntutan.
Tersangka Oknum Anggota DPRD
Tersangka berinisial MLT diketahui merupakan anggota DPRD dari Partai Hanura. Ia diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan di salah satu rumah dinas DPRD yang berlokasi di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara, pada 21 April 2025 lalu.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Polisi Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.









