Kejagung Pastikan Dalami Keterlibatan Oknum Jaksa Dalam Proyek Pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru

oleh -522 views

Porostimur.com, Jakarta —  Jaksa Agung Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan Perkara Pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru.

“Terkait penyidikan kasus Pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Pulau Buru Provinsi Maluku yang dianggap adanya permainan oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu (25/05/2022).

Disinggung soal Apa ada langkah dan upayah Pengawas Kejagung akan melakukan Supervisi terhadap kinerja Institusi Penegak hukum di Kejati Maluku, kambali Ketut Sumedana menjelaskan, semuanya kemungkinan bisa terjadi.

Sebelumnya, Warga Buru meminta jaksa Agung, ST Burhanuddin hentikan cara-cara penyidikan kasus korupsi secara premanisme sebagaimana yang dilakukan oknum-oknum Pidsus Kejati Maluku dengan eks Kajati Rororgo Zega hingga akhirnya masyarakat dua Kabupaten Buru dan Bursel sampai sekarang tidak menikmati aliran listrik.

“Jaksa Agung diminta hentikan cara premanisme dalam penegakkan hukum oleh Pidsus Kejati Maluku. Proyek PLTMG 10 MW di daerah kami Pulau Buru mangkrak akibat ulah oknum Pidsus Kejati Maluku menciptakan rekayasa suatu kasus yang tidak ada korupsi menjadi kasus korupsi . Fakta- fakta kejahatan hukum ini semua terungkap secara terang benderang di Persidangan Tipikor Ambon yang lalu,” ungkap Tokoh Buruh, Thalim Wamnebo, belum lama ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.