Porostimur.com Ternate – Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Jasri bakal mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024-2029.
Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara Muksin Amrin mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri Jasri ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy.
“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ungkap Muksin.
Pengunduran diri ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Di mana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.
“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.
Menurutnya, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI. Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.
“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.