Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Politeknik Negeri Ambon

oleh -3 Dilihat

“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelasnya.

Tersangka FS sebagai PPSPM, kata Ardyansah, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya. (red)

Baca Juga  Kantor Pertanahan Maluku Tengah dan Bapenda Teken PKS, Percepatan Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 Hari

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.