Bongkar Suap HGB Bogor, KPK Sebut 4 Tersangka ini Orang Kepercayaan Nusron Wahid

oleh -61 Dilihat
Bongkar Suap HGB Bogor, KPK Sebut 4 Tersangka ini Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta; Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

No More Posts Available.

No more pages to load.