Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.
Padahal, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dalam OTT harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan dalam batas waktu yang tersedia.
KPK, kata dia, hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut sebelum menentukan status hukum masing-masing.
“Kegiatan tangkap tangan yang kita punya hanya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Waktu Pemeriksaan Terbatas, Penyidikan Masih Berkembang
Taufik menjelaskan, keterbatasan waktu dalam operasi tangkap tangan membuat penyidik harus bergerak cepat mengumpulkan dan menguji fakta dari seluruh pihak yang diamankan.









