Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Halsel Siapkan Proses Penuntutan
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejari Halmahera Selatan akan melanjutkan penanganan perkara melalui tahapan penuntutan.
JPU akan mempelajari kembali seluruh hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diserahkan untuk kemudian diproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkara dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang menjerat SN dan FT kini memasuki babak baru, yakni proses penuntutan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









