Porostimur.com, Labuha – Penanganan perkara dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Maluku Utara, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Halmahera Selatan.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial SN dan FT. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Selatan, Aji, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk serta melengkapi berkas perkara sebagaimana yang dipersyaratkan oleh JPU.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian selanjutnya beralih ke tahap penuntutan oleh jaksa.









