Porostimur.com, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edyward Kaban bersama dengan Dir Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersepakat untuk menyetujui usulan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual terkait kasus penganiayaan pasal 351 ayat (1) melalui daring diruang rapat masing-masing, Rabu (9/8/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa Kejari Tual melalui sarana video conference yang diikuti oleh PLH Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, S.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama, S.H, mengekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang ditanganinya.
Wahyudi menjelaskan kasus posisi dari perkara ini dimulai pada hari Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIT tersangka atas nama Lestari Tamber berulang kali menelpon suami korban sekaligus saksi atas nama Ferawati Latarissa karena tidak terima dengan perbuatan tersangka korban bersama saksi Suryati Latarissa pergi menemui tersangka.
Setelah bertemunya tersangka dan korban kemudian korban menasehati tersangka untuk tidak lagi menelpon suaminya, namun tak Terima akan hal itu tersangka kemudian menarik jilbab korban sekaligus menarik rambut, mencakar bagian leher, sekaligus memukul bagian belakang leher korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan hasil visum ditemukan luka lecet dibagian leher dan juga lengan korban dan atas perbuatan tersangka tersebut telah diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana,” jelasnya.
“Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” pungkasnya. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News