Kejati Maluku Masih Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PON XX

oleh -9 Dilihat

Sebelumnya Kajati Maluku Edyward Kaban mengatakan kejaksaan melibatkan Inspektorat Wilayah Maluku selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam perkara ini.

“Untuk perkara dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku,  maka jaksa melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan penelusuran dan memastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Nur Fauziah)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  BAPETEN Tegaskan Belum Ada Izin Resmi Pembangunan PLTN Terapung di Maluku Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.