Sebelumnya Kajati Maluku Edyward Kaban mengatakan kejaksaan melibatkan Inspektorat Wilayah Maluku selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam perkara ini.
“Untuk perkara dana hibah dari Dispora Maluku ke KONI Maluku, maka jaksa melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan penelusuran dan memastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Nur Fauziah)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









