Kejati Maluku Masih Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PON XX

oleh -9 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku pada kegiatan PON XX Tahun 2022 di Papua.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, saat ini, jaksa sementara melakukan pendalaman, namun sejauh ini belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dilakukan permintaan keterangan terhadap mereka.

Wahyudi menjelaskan, Kejati Maluku pada November 2022 lalu, menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyimpangan dana hibah senilai Rp16 miliar, dari Pemprov Maluku kepada KONI Maluku untuk kegiatan PON XX Papua.

Menurut dia, mekanisme penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas laporan atau pengaduan masyarakat tidak serta merta disikapi dengan memanggil para pihak untuk permintaan keterangan.

“Ada berbagai langkah dalam menyikapi laporan seperti ini sehingga jaksa perlu melakukan pendalaman dari tingkat penyelidikan maupun mengumpulkan bukti yang cukup,” ujar Wahyudi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga  Kapolda Malut Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Kasus Solar Subsidi di Babang

“Yang Pasti, laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemprov Maluku kepada KONI Maluku masih didalami kejaksaan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.