Porostimur.com, Sanana – Keluarga korban kasus gantung diri Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial WP 24 tahun yang ditemukan meningal dunia akibat gantung diri di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, pada beberapa bulan lalu, meminta polisi untuk melakukan autopsi.
Terkait permintaan pihak keluarga korban itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi, dan pada Jumat pekan lalu, pihak keluarga mendatangi Polres guna meminta dialukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Dan dalam kasus ini keluarga korban meminta dilakukan autopsi makanya kita telah membantu membuatkan surat persetujuan yang nantinya ditandatangani oleh pihak keluarga. Suratnya sudah kita kasih dan pihak keluarga membawanya ke Desa Buya,” Jjelas Kasat, saat ditemui diruanga kerjanya, Senin 12/8/2024).
Rinaldi menjelaskan, surat persetujuan itu nantinya ditanda tangani oleh orang tua dan pihak keluarga korban. Nanti kalau misalnya suratnya sudah ada, baru kita menyurat ke Kesehatan Polda Malut untuk mencari dokter forensik karena di Polda Malut tidak ada dokter forensik,” imbuhnya. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News