Keluarga Korban Penganiayaan Nurhuda Hanubun Apresiasi Kinerja Polres SBT

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Keluarga korban kasus penganiayaan yang menimpa Siti Nurhuda Hanubun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengapresiasi kerja cepat Polres SBT dalam menangani kasus tersebut, sebagaimana diberitakan porostimor.com, pada Kamis (7/4/2021).

Diketahui pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBT sejak tanggal 14 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP-Han/09/IV/RES 1.6/2022, tanggal 14 April 2022.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres SBT, lebih khusus Bapak AKP. Hi. La Beli, SH., M.H bersama staf atas kerja kerasnya sehingga pelaku penganiayaan yang kabur dari tanggal 04 – 14 April 2022 akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara Polres,” kata Faisal Hanubun salah satu k eluarga korban lewat keterangan tertulisnya kepada jurnalis porostimur.com, pada Sabtu (17/4/2022).

Baca Juga  Pemprov Maluku Tegaskan Sekolah Samasuru Tak Boleh Jadi Korban Sengketa Administrasi dan Aset

“Saat ini proses hukum telah berjalan, kami sangat menghormati kerja-kerja kepolisian,” ujar dia.

Faisal berharap pelaku mendapatkan hukuma sesuai perbuatannya agar ke depan tidak ada lagi kasus-kasus yang sama.

“Kami keluarga korban berharap semoga pelaku dihukum sesuai perbuatannya sehingga ke depan tidak adalagi korban-korban berikutnya,” harap dia. (Akib)