Porostimur.com, Tiakur — Setelah sempat tidak masuk dalam lokus penilaian pada 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi sasaran evaluasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 2026. Penilaian kali ini menyasar kualitas pelayanan publik sekaligus menguji sejauh mana pemerintah daerah dan sejumlah instansi penyelenggara mampu mencegah terjadinya maladministrasi.
Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku telah berada di Tiakur untuk melaksanakan rangkaian evaluasi selama kurang lebih satu pekan melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 2025, Kabupaten MBD tidak termasuk dalam lokus Penilaian Opini Ombudsman RI. Kondisi itu tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang turut berdampak pada pelaksanaan kegiatan penilaian di sejumlah daerah.
Namun, pada 2026, kendati kebijakan efisiensi anggaran masih berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku tetap memasukkan MBD dalam agenda evaluasi pelayanan publik.









