“Jadi keuntungannya itu bukan hanya kepada pelaku usaha tetapi juga kepada pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah dan juga mahasiswa serta masyarakat karena apa? karena perjanjian ini akan berdampak kepada pemerintah daerah juga. Artinya, pemerintah daerah diharapkan bisa bersama-sama untuk meningkatkan efesiensi produksi sehingga itu bisa berdaya saing di Pasar internasional di dimana negara tersebut memiliki perjanjian,” jelas Sumbar.
Perjanjian Perundingan yang dibahas dalam paparan materi sosialisasi itu secara garis besarnya menjelaskan tentang perjanjian mengenai perdagangan barang, jasa, investasi dan juga terutama SKA. Selain itu juga, tentang kekayaan intelektual dan juga tentang perdagangan melalui sistem digital.
“Artinya semua yang kita bicarakan itu ada mengarah kepada bagaimana Indonesia bisa membuka akses pasar sebesar-besarnya di negara tujuan ekspor khususnya di negara anggota ACP yang terdiri dari 10 negara anggota ASEAN ditambah dengan 5 mitra ASEAN yaitu China, Jepang, Korea, Australia dan Newselan,” katanya.
Dijelaskan secara umum, respon dari Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi karena ini merupakan juga dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ekspor dari daerah ini.









