Kemendagri Janji Segera Selesaikan Masalah Ibu Kota Maluku Utara yang 22 Tahun Bermasalah

oleh -585 views

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah hukum untuk membentuk kawasan khusus. 

Sebab, menurut Akmal, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB). 

Selain memancing daerah lain untuk mengajukan hal yang sama, persoalan dinamika internal Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara juga menjadi pertimbangan. 

“Solusi terbaik adalah kita membentuk kawasan khusus, ini dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, nah ini kita komunikasikan dengan baik,” ujarnya. 

Kemendagri juga mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada semua pihak di Maluku Utara yang berbesar hati, duduk bersama menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun tak terselesaikan itu. 

Akmal mengatakan setelah PP keluar, Mendagri akan segera melapor kepada Presiden.

Baca Juga  Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi Terkait Ceramah JK

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999,  melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada  5 Oktober 1999. 

Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai. 

Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di Pulau besar, Halmahera.