Porostimur.com, Jakarta – Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan laporan itu telah diterima dan teregistrasi secara resmi oleh kepolisian.
“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Dinilai Picu Kegaduhan
Syaefullah menjelaskan, langkah hukum ini diambil untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif keagamaan.
“Kami ingin dinamika ini dikanalisasi melalui proses hukum, agar tidak menimbulkan respon negatif yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama,” jelasnya.
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa para terlapor diduga menyebarkan potongan video ceramah yang tidak utuh, disertai narasi yang dinilai menyesatkan.
Menurutnya, unggahan pertama dilakukan oleh Ade Armando melalui kanal Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April dan Grace Natalie pada 13 April melalui media sosial masing-masing.









