Temuan Mencakup BBM, Bukti Transaksi, dan Perjalanan Dinas
BPK juga mengidentifikasi berbagai bentuk ketidaksesuaian lainnya, antara lain selisih antara nota dan bukti transaksi, perbedaan nomor polisi kendaraan pada bukti pembelian BBM, penggunaan bukti transaksi selain nota BBM, hingga perbedaan jenis BBM yang dibeli dengan yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 transaksi, auditor mencatat nilai realisasi belanja BBM dan pelumas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp16.055.274.
Dalam lampiran pemeriksaan lainnya, BPK turut mengungkap adanya belanja BBM sebesar Rp125.890.000 dengan bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak sah. Auditor menemukan sejumlah nota berasal dari kios BBM yang tidak menjual jenis BBM sebagaimana tercantum dalam SPJ. Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi, terdapat nota yang dinyatakan bukan diterbitkan oleh pemilik kios.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025 dengan nilai Rp54.242.000.
Secara keseluruhan, berbagai temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja BBM dan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten SBB menindaklanjuti berbagai ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja senilai sekitar Rp206 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









