Porostimur.com, Ambon – Perubahan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menjadi sorotan setelah angka yang ditampilkan dalam poster Beta Maluku memperlihatkan perbedaan signifikan antara dua nilai yang dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam poster tersebut, harta kekayaan Hendrik disebut meningkat dari Rp2,09 miliar menjadi Rp17,40 miliar. Jika kedua angka itu merujuk pada laporan yang sebanding, selisihnya mencapai sekitar Rp15,31 miliar.
Angka Rp2,09 miliar dikaitkan dengan laporan bertanggal 28 Agustus 2024, sedangkan nilai Rp17,40 miliar dikaitkan dengan laporan bertanggal 23 November 2025. Namun, angka dan tanggal tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbedaan nilai itu memunculkan pertanyaan mengenai komponen aset yang dilaporkan dan faktor yang menyebabkan perubahan kekayaan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap rincian harta, kewajiban, serta sumber penambahan kekayaan dalam masing-masing laporan.
MCW Minta KPK Telusuri Perubahan Kekayaan
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Umum Maluku Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun, meminta KPK menelusuri perubahan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku tersebut.









