Porostimur.com, Labuha – Untuk memastikan penyelesaian hunian tetap (Huntap) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pekan kemarin menggelar rapat secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat berlangsung di ruang rapat kantor Bupati dihadiri oleh Bupati Usman Sidik didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Turuy, Kepala BPBD, Abukarim Latara dan sejumlah Kepala Bidang.
Di hadapan salah satu direktur, Biro Hukum dan Inspektorat BNPB, Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan, soal hunian tetap (Huntap) ini sudah menjadi masalah besar maka harus dilakukan formulasi baru untuk dicarikan solusi supaya sisa dana yang belum dapat direalisasikan itu segera diselesaikan karena sudah diproses hukum dan sudah ada putusan tingkat pertama.
“Setiap saat saya kunjungi desa-desa yang terdampak bencana 7,2 magnitudo dan menemukan sejumlah masalah, maka kita harus menata kembali model pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Gane. Jangan dibiarkan rakyat saya menderita. Saya tegaskan kita harus mengambil langkah biar masalah hunian itu segera selesai,” tegas Usman.
Menanggapi ketegasan Bupati Halsel, Biro Hukum BNPB Arman mengatakan, karena masalah hunian tetap ini sudah ada putusan pengadilan maka kita harus ditempuh upaya banding ke pengadilan tinggi, jadi harus disiapkan memori banding untuk menolak putusan pengadilan negeri.
“Tentunya kita harus menyiapkan bukti untuk mengajukan memor banding. Jadi, langkah hukum harus kita hadapi supaya proses penyelesaian masalah juga segera tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu Inspektorat BNPB Kari Bakti mengatakan, proses awal hunian tetap ini dipakai kontrak payung dengan masyarakat yang berkontrak dengan penyedia tetapi harusnya barang ada di lapangan dulu baru pembayarannya diselesaikan tetapi yang terjadi malah masyarakat serahkan dulu uang 15 juta baru barang atau materialnya diserahkan pihak ketiga ke masyarakat.
“Sebenarnya masalah huntap ini uang sudah ada di daerah maka untuk memastikan itu harus dilakukan audit, baik oleh Inspektorat BNPB maupun Inspektorat di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menanggapi pernyataan pihak BNPB, PPK Huntap BPBD Halsel Rahmat Kamarullah mengatakan, hunian tetap (huntap) ini dikerjakan oleh aplikator PT. Teras Bangun Persada untuk 1201 unit di 22 desa terdampak dan sudah berjalan.
Namun ada beberapa keterlambatan yakni pengiriman barang oleh aplikator, kendala biaya pengiriman, satu desa memerlukan spesifikasi khusus untuk pembuatan fondasi. Kemudian terakhir gugatan di Pengadilan Negeri. “Karena banyak kendala itu akhirnya sampai sekarang soal huntap ini belum juga tuntas,” tandasnya.
Karena dianggap tidak ada solusi dalam rapat tersebut, Bupati Halsel Usman Sidik langsung memotong penjelasan dari pihak BNPB dan mengancam akan membawa masalah huntap ini ke KPK. Sebab, soal huntap ini ada benang kusut yang susah untuk diselesaikan.
“Masyarakat saya sangat menderita karena tidak mendapat rumah sejak 2019 hingga sekarang. Mau sampai kapan masyarakat harus terus menerus seperti begitu, tidak ada penyelesaian sehingga setiap saya turun ke lokasi selalu dipertanyakan oleh masyarakat sementara BNPB hanya berdalih buat banding dan macam-macam,” ujar Usman.
“Kalau banding dan masyarakat kalah maka mereka lebih dikorbankan, ini ada apa?”, katanya dengan nada kesal sambil berlalu meninggalkan ruangan rapat virtual. (adhy)