Porostimur.com, Jakarta — Pemahaman mengenai jenis-jenis sertipikat tanah menjadi hal penting bagi masyarakat untuk memastikan status hukum kepemilikan lahan yang dimiliki. Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang masing-masing memiliki fungsi, hak, serta jangka waktu yang berbeda.
Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum.
Berikut tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal di Indonesia:
Hak Milik hingga Hak Guna Bangunan
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan bersifat turun-temurun. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan tidak memiliki batas waktu selama tanah dimanfaatkan sesuai fungsi sosialnya.
Sementara itu, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Untuk kepentingan usaha berskala besar, terdapat Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang biasanya digunakan untuk sektor perkebunan, pertanian, atau perikanan. Hak ini diberikan hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun.









