Oleh: Dino Umahuk, Penulis, Jurnalis Senior dan Sastrawan Nasional
Ada gagasan yang tidak pernah benar-benar mati. Ia hanya disimpan di ruang paling sunyi dari ingatan sebuah bangsa. Sesekali ditimbun oleh kekuasaan, ditutup oleh sejarah resmi, diberi cap berbahaya, lalu dibiarkan menjadi semacam kata terlarang.
Tetapi gagasan, seperti angin laut, selalu menemukan celah.
Ia kembali.
Belakangan ini, di Maluku Utara, kata federasi kembali terdengar.
Mula-mula seperti bisikan di beranda rumah. Kemudian menjadi percakapan di kedai kopi. Menyeberang ke ruang akademik. Masuk ke ruang politik. Lalu, perlahan-lahan, menjelma menjadi wacana publik.
Sultan Ternate Hidayatullah Sjah secara terbuka menyebut sistem federal sebagai bentuk pemerintahan yang lebih manusiawi bagi daerah yang merasa belum memperoleh keadilan dari pusat. Wacana serupa juga memperoleh ruang dari Sultan Tidore Husain Alting Sjah.
Tiba-tiba sebuah kata dari masa lalu itu hidup kembali. Dan seperti biasa, ketika kata federasi muncul dari mulut daerah, Jakarta dan sebagian elite nasional seolah mendengar bunyi lain: separatisme, pembangkangan, bahkan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengapa?
Mengapa sebuah gagasan tentang pembagian kekuasaan segera diperlakukan seperti bara yang harus dipadamkan?










