Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
BERITA bagus bagi pejuang HAM di Indonesia. Kasus-kasus yang dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM ternyata menjadi konten laporan dari Departemen Luar Negeri AS. Kasus Papua dan pembunuhan 6 anggota Laskar FPI termasuk di dalamnya, ini artinya telah menjadi perhatian dunia sekurangnya Amerika Serikat.
Soal Papua lebih mudah difahami karena kepentingan AS ada di dalamnya. Akan tetapi soal pembunuhan oleh aparat 6 anggota Laskar FPI relatif lebih obyektif. Kementrian Luar Negeri melihat di samping pembunuhan itu unlawful juga jelas bermotif politik ‘unlawful and politically motivated killings’. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Pengawal HRS telah membuat Buku Putih “Gross Violation of Human Rights–The Killings of Six HRS Guards” yang dikirimkan ke berbagai elemen kepedulian dan pembelaan HAM dunia.
Deplu AS mendasari Laporan dengan mengangkat temuan resmi Komnas HAM yang melihat bahwa peristiwa KM 50 itu adalah tindakan pembunuhan aparat terhadap orang yang sudah dalam posisi tahanan Polisi.
Proses hukum peristiwa KM 50 ditangani dengan penuh rekayasa dan terbaca jelas oleh rakyat. Menjadi tragedi hukum. Kondisi termiris dalam abad ini adalah bahwa pembunuhan terhadap tahanan telah terbukti secara hukum tetapi nyatanya si pembunuh dilepas dan tidak tidak dihukum. Luar biasa. Sorotan Amerika atas kasus KM 50 tentu berimplikasi pada keyakinan bahwa kasus ini tidak dianggap selesai.








