Jika mahasiswa menganggap suatu kebijakan tidak adil, mereka harus memperoleh kesempatan untuk menjelaskan keberatannya. Jika kampus memiliki alasan untuk mengatur atau membatasi kegiatan tertentu, pimpinan harus menjelaskan dasar, tujuan, dan proporsionalitas kebijakan tersebut.
Keduanya dapat berbeda pendapat tanpa harus saling meniadakan.
Kepentingan institusi dan kepentingan mahasiswa tidak selalu bertentangan. Keduanya dapat bertemu dalam tujuan yang sama: menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, terbuka, adil, dan bermutu.
Karena itu, pembelaan terhadap kampus tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap mahasiswa. Kampus yang memiliki tata kelola baik justru melindungi hak mahasiswa sekaligus membangun kesadaran bahwa setiap hak harus dijalankan dengan tanggung jawab.
UMMU bukan semata-mata milik pimpinan. Kampus merupakan ruang bersama bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat yang menaruh harapan pada pendidikan tinggi. Karena itu, persoalan yang menyangkut nama baik institusi tidak seharusnya diselesaikan dengan saling melempar tuduhan.
Jika terdapat dugaan pembatasan aktivitas mahasiswa, pihak kampus perlu menjelaskan kebijakan dan prosedur yang berlaku. Jika mahasiswa merasa haknya dibatasi, mereka perlu menyampaikan kronologi serta bukti yang dapat diperiksa. Kedua pihak harus memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menjelaskan persoalan.








