Dalam opini tersebut, rektor digambarkan sebagai sosok yang membungkam nalar kritis mahasiswa. Ini merupakan tuduhan serius karena menyangkut integritas kepemimpinan dan kebebasan akademik. Karena itu, dasar tuduhan tersebut perlu disampaikan secara terang.
Rektor tidak boleh menggunakan jabatan untuk membungkam perbedaan pendapat. Jabatan akademik bukan kekebalan dari kritik, apalagi alasan untuk menempatkan pimpinan di atas aturan. Namun, prinsip yang sama berlaku ketika seorang rektor dinilai: seseorang tidak semestinya langsung dinyatakan bersalah hanya karena kebijakannya menimbulkan ketidakpuasan atau suatu peristiwa ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan.
Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, tunjukkan kebijakannya. Jika ada instruksi yang dipersoalkan, jelaskan isi dan konteksnya. Jika ada tindakan yang merugikan mahasiswa, uraikan kronologi serta bukti yang mendukung penilaian tersebut.
Setelah itu, kebijakan dan tindakan tersebut dapat diuji berdasarkan prinsip kebebasan akademik, keadilan, dan tanggung jawab kelembagaan.
Pendekatan ini bukan upaya melindungi rektor dari kritik. Ini merupakan cara memastikan bahwa kritik diarahkan pada persoalan yang benar dan tidak berhenti pada penilaian personal.









