“Jika aparat dibebankan target penindakan, maka harus ada public defender yang kuat untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyimpangan,” tegasnya.
Masyarakat Rentan Paling Terdampak
Ia menilai, lemahnya posisi pembela umum di Indonesia berdampak langsung pada masyarakat kecil yang kerap tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
Kasus salah tangkap maupun salah tuduh dinilai masih sering terjadi akibat minimnya pendampingan hukum sejak tahap awal penyidikan.
“Lemahnya ruang bela sipil membuat masyarakat miskin rentan menjadi korban, terutama ketika berhadapan dengan oknum aparat yang mengejar target kasus,” ujarnya.
Tak hanya di tingkat akar rumput, Hillary juga menyoroti potensi kriminalisasi di level kebijakan. Ia menyebut batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana sering kali kabur, sehingga kebijakan publik dapat diseret ke ranah hukum karena tekanan politik atau opini publik.
Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kriminalisasi
Sebagai solusi, Hillary mengusulkan pembentukan satgas khusus untuk mencegah praktik kriminalisasi serta mendorong penguatan kelembagaan pembela umum di Indonesia.
“Sekiranya ada satgas deregulasi, bagaimana jika juga dipertimbangkan satgas anti-kriminalisasi?” ujarnya.
Menurutnya, selama ini lembaga bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi anggaran, akses, maupun perlindungan hukum.











