Porostimur.com | Ambon: Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang membantah adanya petugas gugus yang melepas alat pelindung diri (APD) yang menutupi bagian kepala dan membantu pemakaman jenazah almarhum HK (58) pasien positif Covid-19.
“Bukan petugas, itu dari keluarga dan penghulu mesjid,’ katanya saat dikonfirmasi di Ambon, Sabtu (27/6/2020).
Keluarga almarhum HK (58) pasien Positif Virus Corona dan semua pemikul jenazah, kata Kasrul, diharuskan memakai APD sesuai protokol pemakaman jenazah Covid-19, tapi ditolak.
Dia mengakui saat itu juga berkoordinasi dengan keluarga yang menolak protokol pemakaman jenazah Covid-19.
“Saat itu, keluarga inti telah sepakat pemakaman digelar menggunakan protokol Covid-19,” kata Kasrul.
Namun setelah tiba di lokasi pemakaman, protokol untuk memakai APD itu dilanggar.
Puluhan keluarga dan warga yang mengambil alih pemakaman dan menggotong jenazah ke liang lahat, sebagian besar terlihat tak mengenakan masker, apalagi alat pelindung diri lengkap.
Hanya dua orang yang mengenakan baju hazmat, Tapi, tidak mengenakan sarung tangan, pelindung wajah, dan masker.
Sebelumnya beredar kabar yang diunggah akun Facebook Samsoel Tuhulele Patty Nusa yang menyebutkan masyarakat yang menang melawan kebohongan, 2 orang tim gugus melepaskan APD bagian kepala.




