Porostimur.com, Jailolo — Rencana rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Halbar, Hardi Hayun.
Dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), Hardi menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan instrumen administratif yang sah dalam tata kelola pemerintahan. Namun, pelaksanaannya harus profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.
Menurutnya, rolling jabatan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai reposisi kekuasaan administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi strategi manajemen sumber daya manusia untuk memperkuat efektivitas birokrasi.
“Mutasi jabatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang terukur, kompetensi yang relevan, dan kebutuhan organisasi, bukan pada pertimbangan non-objektif,” ujarnya.
Jaga Profesionalitas dan Keseimbangan Representasi
Hardi mengingatkan, Halmahera Barat sebagai daerah yang majemuk secara sosial, kultural, dan religius membutuhkan pendekatan kebijakan yang sensitif terhadap prinsip keadilan dan inklusivitas.
“Rotasi jabatan harus menjaga keseimbangan representasi tanpa mengorbankan profesionalitas. Artinya meritokrasi dan integritas birokrasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” cetusnya.









