Selanjutnya, Sekretaris JMSI Sumut yang lama Chairum Lubis dan kelompoknya mengecam manuver Rianto Aghly dan meminta PP JMSI turun tangan.
“PP JMSI sejak awal hati-hati menghadapi konflik internal di Sumut. Agar tidak berkembang ke arah yang semakin tidak baik, PP JMSI Sumut menerbitkan surat yang isinya meminta agar Pengda JMSI Sumut melakukan konsolidasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Tapi memang kubu Anto Genk dan Chairum Lubis sudah tidak bisa duduk bersama,” urai Eddy.
Eddy menambahkan, dirinya mempelajari dengan teliti berbagai dokumen yang diterbitkan PP JMSI untuk membenahi persoalan di Sumut. Menurutnya, keputusan itu sudah sejalan dengan aturan main.
“Memang terjadi pelanggaran aturan dalam pembentukan Pengcab. Di dalam ART disebutkan bahwa untuk membentuk Pengcab, Pengda harus meminta persetujuan dari Pusat. Ini untuk menghindari penyalahgunaan nama organisasi di daerah, seperti yang pernah terjadi di Sumut juga beberapa waktu lalu,” jelasnya lagi.
Langkah Bijaksana
Kesempatan yang diberikan PP JMSI untuk membenahi kepengurusan di Sumut dengan menunjuk seorang pelaksana tugas juga dipandang bijaksana, dan sudah tepat serta sesuai dengan aturan organisasi.
“Memang ada aturan di dalam ART yang mengatakan Pusat dapat memberhentikan Ketua Pengda bila melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi. Itu di Pasal 13 ART. Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa selanjutnya Pusat harus menunjuk pelaksana tugas ketua Pengda. Jadi tidak ada yang salah. Kita perlu membaca AD dan ART kita dengan lebih teliti,” kata Eddy lebih lanjut.










