Porostimur.com | Jakarta: Presiden Joko Widodo berencana memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan ini bakal diterapkan lebih tegas, disiplin, efektif. Apabila gagal, Jokowi akan mengaktifkan darurat sipil seperti yang tertuang dalam Perppu no 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun, pernyataan yang disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3), itu mendapat penolakan berbagai pihak. Termasuk masyarakat. Darurat sipil dinilai tidak tepat untuk digunakan dalam menangani Covid-19.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, yang dibutuhkan negara saat ini bukan darurat sipil melainkan darurat kesehatan. Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi.
“Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh,” kata Choirul Anam seperti dilansir dari merdeka.com, Selasa (31/3/2020).
Penolakan pegiat HAM, aktivis hukum dan Komnas HAM bukan tanpa dasar. Berkaca dari kesewenangan darurat sipil yang pernah terjadi jauh sebelumnya.




