Kisah Qais bin Shirmah Al-Anshari, Sahabat Nabi yang Pingsan saat Puasa

oleh -404 views

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah: 187)

Baca Juga  Tinjau Lokasi Bencana, Wawali Ambon Pastikan Penanganan dan Biaya Korban Ditanggung Pemkot

Maksud benang hitam dan putih pada surah Al Baqarah ayat 187 tersebut turut dijelaskan dalam hadits. Diriwayatkan, salah seorang sahabat yang bernama Adi bin Hatim RA bertanya kepada Nabi SAW mengenai benang putih dan hitam pada surah Al Baqarah ayat 187. Beliau kemudian bersabda, “(Bukan) akan tetapi ia adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar).” (HR Bukhari)

Dijelaskan dalam buku Teladan Indah Rasulullah dalam Ibadah karya Ahmad Rofia Usmani, kaum muslim bergembira begitu ayat tersebut turun. Sebab mereka tidak kesulitan lagi menjalankan ibadah puasa, sudah ada ketentuan yang jelas bagi mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.