Kisruh Penyewaan Ruko, Pansus Pasar Mardika Hembuskan Wacana Hak Angket

oleh -190 views

Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan, Pansus Pasar Mardika mewacanakan hak angket guna menyelidiki kerugian negara akibat penyewaan ruko di Pasar Mardika antar Pemerintah Provinsi Maluku sabagai pemilik dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola.

“Mereka memandang hak angket menjadi pilihan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar bisa sampai ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam,” kata Sairdekut kepada para jurnalis, Kamis (22/6/2023).

Sairdekut bilang, hak angket DPR digunakan apabila penyelesaian permasalahan terdapat transaksi janggal yang masih belum diketahui.

“Setelah DPRD Maluku selesai memverifikasi surat-surat masuk, pansus akan menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan, dan kita akan merumuskan langkah selanjutnya seperti apa,” ujar Sairdekut.

“Untuk saat ini. Pansus masih berdiskusi, selanjutnya dapat diusulkan secara resmi ke DPRD,” imbuhnya.

Baca Juga  Wawali Ambon Tekankan Pendataan Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, wacana hak angket sendiri sudah mengemuka di pansus tinggal disampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD.

Namun menurut dia, persoalan ini akan melewati dinamika dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Maluku.

Sairdekut menambahkan, hak angket merupakan salah satu hak yang disediakan Undang Undang kepada DPRD namun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.