Sementara itu, Rektor UIN A.M. Sangadji Ambon Dr. Abidin Wakano, menekankan bahwa transformasi IAIN menjadi universitas memperkuat integrasi antara keislaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ia berharap regulasi pemilu yang baru mencerminkan semangat nation building dan bukan sekadar kepentingan politik.
Asisten I Walikota Ambon Drs. Neil Edwin Pattikawa, menambahkan bahwa regulasi pemilu adalah peta jalan menuju demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengapresiasi YPPM Maluku dan UIN A.M. Sangadji yang membuka ruang dialog publik untuk memperkuat demokrasi lokal.
Diskusi Panel Lintas Sektor
Sebelum diskusi panel dimulai, Fajrin Rumalutur membacakan Poin-Poin Akademisi dan Masyarakat Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil Maluku) sebagai landasan diskusi.
Diskusi menghadirkan empat narasumber utama, yakni: Dr. Saidin Ernas, S.Ag., M.Si. – Dosen Pemikiran Politik UIN A.M. Sangadji Ambon; Dr. Reni H. Nendisa, S.H., M.H. – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon; M. Shaddek Fuad – Ketua KPU Provinsi Maluku; dan M. Iqbal Kholidin – Peneliti PERLUDEM. Diskusi dipandu oleh Benico Ritiauw, akademisi Universitas Pattimura Ambon.
Dr. Saidin Ernas menyoroti aspek moral dan etika demokrasi, termasuk tingginya biaya politik dan politik transaksional. Ia mengusulkan ambang batas parlemen 1% untuk memberi ruang bagi partai kecil.




