Porostimur.com, Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dijalani ahli waris atas klaim kepemilikan lahan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Klaim Ahli Waris dan Proses Hukum
Ketua Komisi I, Solichin Buton, menegaskan pihaknya telah menerima informasi dan dokumen dari para ahli waris yang mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Saat ini, proses hukum terkait sudah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan instansi terkait.
“Kami dari Komisi I mendukung proses yang sedang berjalan di Gunung Botak ini, tentunya demi kepentingan bersama. Ahli waris menyatakan siap mendukung proses investasi di sana, asalkan hak-hak mereka juga dihormati dan dilibatkan,” ujar Solichin, Jumat (26/9/2025).
Rencana Tinjauan Lapangan
Komisi I juga berencana melakukan on the spot ke kawasan Gunung Botak guna memastikan status dan posisi tanah yang diklaim oleh ahli waris.
Dari dokumen yang diterima, terdapat sekitar 300 hektare lahan yang disebut sebagai milik keluarga besar ahli waris.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaim tersebut. Ini penting, agar proses investasi ke depan tidak menimbulkan konflik baru,” tegasnya.
Upaya Mediasi untuk Kepentingan Bersama
Selain itu, Komisi I membuka ruang mediasi antara ahli waris, pemerintah daerah, dan pihak investor demi mencari solusi yang adil dan damai.










