Karena itu, Benny mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah kabupaten/kota mulai mengembangkan layanan rehabilitasi dengan memanfaatkan fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD) yang telah tersedia di hampir seluruh daerah.
“Saya menyarankan, coba diajak pemerintah. Saya yakin kabupaten/kota belum punya tempat rehabilitasi, tetapi rumah sakit umum daerah ada. Tidak ada salahnya kalau kepala daerah diajak membangun suatu tempat di lokasi itu untuk rehabilitasi narkotika,” katanya.
Ia menegaskan, korban penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan sosial yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi beban BNN maupun aparat penegak hukum.
“Ini tanggung jawab bersama, tidak bisa hanya BNN yang menangani, tidak bisa hanya penegak hukum. Karena ini warga negara yang sedang sakit. Ini menjadi masalah sosial yang harus ditangani bersama,” tegas Benny.
Benny juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap generasi muda tidak hanya berasal dari narkotika jenis konvensional. Penyalahgunaan lem, menurutnya, juga menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena banyak melibatkan anak-anak dan remaja.
“Sekarang korbannya rata-rata remaja. Kalau kita biarkan, masa depannya tidak tergambar. Karena itu, kita harus bersama-sama melindungi anak-anak bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.









