Komisi III DPR RI Dorong Pemda di Maluku Utara Bangun Fasilitas Rehabilitasi Korban Narkotika

oleh -38 Dilihat
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, mendorong pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara mengambil peran lebih besar dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi para korban. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan upaya pemulihan bagi para pengguna.

Karena itu, Benny mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah kabupaten/kota mulai mengembangkan layanan rehabilitasi dengan memanfaatkan fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD) yang telah tersedia di hampir seluruh daerah.

“Saya menyarankan, coba diajak pemerintah. Saya yakin kabupaten/kota belum punya tempat rehabilitasi, tetapi rumah sakit umum daerah ada. Tidak ada salahnya kalau kepala daerah diajak membangun suatu tempat di lokasi itu untuk rehabilitasi narkotika,” katanya.

Ia menegaskan, korban penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan sosial yang menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi beban BNN maupun aparat penegak hukum.

“Ini tanggung jawab bersama, tidak bisa hanya BNN yang menangani, tidak bisa hanya penegak hukum. Karena ini warga negara yang sedang sakit. Ini menjadi masalah sosial yang harus ditangani bersama,” tegas Benny.

Benny juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap generasi muda tidak hanya berasal dari narkotika jenis konvensional. Penyalahgunaan lem, menurutnya, juga menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena banyak melibatkan anak-anak dan remaja.

Baca Juga  Demokrat Raih Sejumlah Kemenangan Penting dalam Pemilu Paruh Waktu AS 2026

“Sekarang korbannya rata-rata remaja. Kalau kita biarkan, masa depannya tidak tergambar. Karena itu, kita harus bersama-sama melindungi anak-anak bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.