Komisi IV DPRD Minta Kemenag Maluku Verifikasi Kepemilikan Lahan Jalan Masuk Asrama EHA

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Pekerjaan jalan akses masuk ke asrama Ebarkasi Haji Antara (EHA) Maluku di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, saat ini terkendala saling klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Memyikapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengusulkan agar uang ganti rugi lahan dititipkan di pengadilan agar persoalannya tidal berlarut-larut dan pengadilanlah yang akan memutuskan siapa ahli waris yang berhak menerima dana tersebut.

“Proses pembangunan jalan karena kepentingan negara. Kalaupun nanti ada klaim lebih dari satu pihak, kita saran ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama, agar uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan. Biarlah mereka beproses. Siapa nanti diputuskan sah kepemilikan, diserahkan biaya ganti rugi itu,” jelas Samson kepada wartawan di gedung DPRD rakyat, Karang Panjang Ambon, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Hadiri Constatering Perkara Eksekusi di Masohi

Atapary bilang, saat ini, jalan masuk ke asrama EHA sementara dilakukan pekerjaan hotmix. Namun ada yang menyampaikan ke Komisi IV tentang masalah tanah. Setelah berdiskusi dengan Kakanwil Kementerian Agama Maluku, ada banyak pihak yang mengklaim lahan tersebut. Klaim itu, menurut Kakanwil, masih bersifat lisan dan belum disampaikan secara tertulis berserta lampiran dokumen.