Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035.
“Dalam upaya mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, Kemenperin menerapkan Kebijakan Perwilayahan Industri, yang mencakup pengembangan pusat pertumbuhan industri dan penetapan alokasi wilayah yang mendukung kegiatan industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (9/12/2023).
Sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) telah ditetapkan di 21 provinsi di seluruh Indonesia, dengan potensi penambahan kabupaten/kota baru sebagai WPPI berdasarkan perkembangan sektor industri pengolahan nonmigas. WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri. Kemenperin berkomitmen untuk dapat memberikan insentif nonfiskal kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam WPPI.




