Komitmen Kemenperin Tingkatkan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas

oleh -6 Dilihat
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto. (Kementerian Perindustrian/Istimewa)

Dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi dan usaha di sektor industri, Kemenperin mengeluarkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). KPI merupakan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan. Meski belum semua kabupaten/kota memiliki KPI, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 30 Tahun 2020 sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang KPI. sehingga lokasi yang ditetapkan sebagai KPI dapat memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan oleh pelaku usaha seperti kondisi dan status lahan, aksesibilitas, dan ketersedian infrastruktur. 

Berlandaskan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Kemenperin memandatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Hingga November 2023, telah terdaftar 145 perusahaan Kawasan Industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), melibatkan total luas lahan 72.316 Ha. Pemerintah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri di luar Pulau Jawa, mencapai 44 kawasan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN), 90 persen di antaranya berada di luar Pulau Jawa.