Porostimur.com, Dobo – Proses hukum terhadap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat diamankan di Kabupaten Kepulauan Aru untuk sementara tidak berlanjut. Keputusan itu diambil setelah para korban memilih memaafkan para terduga pelaku dan tidak membuat laporan polisi dengan alasan kemanusiaan.
Sikap tersebut diambil oleh tiga korban berinisial MW, MAL, dan HM, yang secara sukarela menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum. Keputusan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para korban tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Salah seorang korban yang dihubungi Porostimur.com membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, setelah berdiskusi bersama keluarga, mereka memilih menyelesaikan persoalan secara damai karena kendaraan yang hilang telah ditemukan.
“Katong su bicara untuk tidak lagi lanjutkan proses hukum, kasih maaf saja faktor kemanusiaan juga, yang penting motor sudah ditemukan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Informasi serupa juga disampaikan sumber lain yang menyebut salah seorang anggota Koramil 1503-03/Dobo yang menjadi korban curanmor turut memutuskan tidak membuat laporan polisi dengan pertimbangan kemanusiaan.









